Polres Cianjur Polda Jabar - Pada hari Senin, 22 Juli 2024, Polsek Ciranjang Polres Cianjur melakukan penindakan tegas terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Operasi ini dipimpin langsung oleh Aiptu Tugiman, Aipda Juhri, Aipda Cep Budi, Aipda Budi, Bripka Edi Sumawiharja, dan Briptu Dendi, di bawah arahan Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. melalui Kapolsek Ciranjang KOMPOL Dadan Nugraha Wardana, S.H.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot yang tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan. Penindakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan di jalan raya serta mengurangi gangguan suara yang ditimbulkan oleh knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
Kapolsek Ciranjang KOMPOL Dadan Nugraha Wardana menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Ciranjang untuk menjaga ketertiban umum dan mendukung program keselamatan berlalu lintas. "Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Ini penting untuk memastikan bahwa seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah kami mematuhi peraturan dan standar yang berlaku, " ujarnya.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat, yang berharap penertiban seperti ini dapat berlanjut untuk menciptakan suasana lalu lintas yang lebih aman dan nyaman.